Perubahan Harga BBM Non Subsidi di Jabodetabek dan Bandung

By Admin

nusakini.com--Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kembali terjadi pada jenis Shell Super/Mogas 92. Dalam laporan yang disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. Shell Indonesia menyampaikan perubahan harga jual BBM eceran di beberapa SPBU Shell. 

Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp. 8.400/liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp. 150/liter menjadi Rp. 8.550/liter. Selain di daerah Jabodetabek, perubahan harga BBM jenis ini pun terjadi untuk wilayah Bandung. Harga awal adalah Rp. 8.550/liter dan kini naik menjadi Rp. 8.700/liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017. 

Sebagaimana diketahui, harga BBM eceran dengan kualitas (RON) yang sama dari Pertamina, yaitu Pertamax adalah Rp. 8.250/liter. Sebelumnya per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp. 8.150/liter. Artinya selama 5 bulan terakhir, Pertamina baru menaikan Pertamax sebesar Rp. 100/liter. 

Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. (p/ab)